Penyeludup Calon PMI Hanya Dituntut 2 tahun 6 Bulan

Empat Terdakwa Penyeludup Calon PMI Lewat Pelabuhan Tikus Ditintut Jaksa di PN Batam.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa penyeludup pekerja migran Indonesia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap. Ke empat terdakwa tersebut, untuk terdakwa Zamri alias Lampe bin Rini, Mukri bin Damarang, Jupri dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Ridwan alias Iwan dituntut 2 tahun.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Rizki, ke empat terdakwa terbukti secra sah melakukan dan menyuruh melakukan menempatkan pekerja migran Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang RI Nomopr 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Zamri, Mukri, dan Jupri selama 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta, dan terdakwa Ridwan selama 2 tahun, denda 50 juta, dan masing-masing ke empat subsudernya selama 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Jaksa Rizki, Rabu (12/6-2019).

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Jasael menyampaikan kepada para terdakwa. "Apakah ada pembelaan (Pledoi) yang mau disampaikansecra tertulis atau secara lisan. Kalau secara lisan silahkan sampaikan," kata Hakim Jasael kepada para terdakwa.

Novita Dampingi Klienya Terdakwa Ridwan
Sementara terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Novita mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. "Mohon diberikan waktu satu minggu kepada kami yang mulia," ujar PH terdakwa, Novita.

"Klien kami, terdakwa Ridwan hanya sebagai pekerja, nahkoda kapal, dan mendapatkan gaji. Jadi kami harus menyampaikan pledoi secara tertulis," ujar Novkita kembali.

Sedangkan pembelaan yang disampiakan tiga terdakwa yakni Zamri, Mukri dan Jupri. "Mohon keringan hukuman yang mulia, karena kami menjadi tulang punggung keluarga. dan kami tidak akan mengulangi lagi," ujar para ke tiga terdakwa secara bergantian.

Dalam pokok perkara ke empat terdakwa yang membawa 29 calon PMI illegal yang diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, dan dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri menyampaikan, menjanjikan setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), setibanya di Malaysia akan dicarikan pekerjaan dengan cara setelah diturunkan di tepi-tepi pantai secara diam-diam dan akan disambut oleh orang-orang yang telah bekerja sana, dan akan ditempatkan pekerjaan seperti yang di inginkan oleh calon PMI.

Dan para calon PMI membayarkan uang biaya masuk ke Malaysia, per orang sebesar 2,600.000, yang dibayarkan kepada Kak Ros (DPO). Dan Kak Ros meminta para calon PMI menunggu, bahwa ada orang yang akan menjemput dan mengantarkanya ke tempat penampungan, sebelum diberangkat ke Malaysia lewat pelabuhan tikus pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Terhadap tuntutan terdakwa otak penyeludup calon PMI yakni terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri, dinilai sangat ringan. padahal pasal 81 berbunyi, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.