Polisi Kabulkan Penangguhan Amat Tantoso

Tersangka Amat Tantoso. Fhoto: istimewa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Polresta Barelang mengabulkan penangguhan penahanan pelaku dugaan tindak pidana Penganiyaan Berat yang merupakan pengusaha Batam bernama Amat Tantoso dengan korban warga negara Malaysia Calvin.

Penangguhan penahanan tersangka Amat Tantosa dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Barelang. Ia mengatakan, benar kami tangguhkan namun untuk proses hukumnya tetap lanjut.

"Iya bener beliau kami tangguhkan dan wajib lapor Untuk proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yg berlaku," Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan melalui sambungan selularnya , Selasa (21/05).

Sementara itu, korban Kevin Kelvin, terpaksa harus dioperasi setelah bagian tubuh sebelah kiri di area pinggang, mengalami luka tusuk.
Amat dan Kelvin terlibat cekcok diduga masalah utang dalam bisnis di Restoran Wey Wey Harbour Bay, Jodoh, Batam, sehingga terjadi penikaman.

Amat Tantoso saat ini sudah berstatus tersangka dan langsung ditahan penyidik Unit V Polres Barelang.

Diketahui, AmatTantoso merupakan pengusaha di berbagai bidang. Beberapa diantaranya money changer atau tempat penukaran uang, properti, perhotelan. Bisnis money changernya merambah dari Batam, Pekanbaru, hingga Jakarta.

Sementara itu, menurut salah seorang advokad yang enggan namanya dipublis mengatakan, atas penangguhan penahanan terhadap Amat Tantoso ini, pihak penegak hukum terkesan tebang pilih.

Pasalnya, kenapa kasus tindak pidana lainnya ketika diajukan penangguhan penahanan ditolak bahkan keluarga siap menjamin, baik dengan uang maupun wajib lapor.

"Kami menduga terjadi tebang pilih, dimana kasus tindak pidana lainnya nggak dikabulkan," kata sumber singkat.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.