Komisi II DPR RI dan Ombudsman Batalkan EX-Officio

Hasil Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Komisi II DPR RI bersama Ombudsman sepakat meminta pemerintah untuk "Membatalkan" rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam. Hal itu disampaikan oleh pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI Komisi II, Herman Khaeron, Senin (13/5-2019).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI tersebut, dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron dan dihadiri oleh Ombudsman, KADIN Batam, KADIN Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Komisi II memandang penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi II mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan free trade zone menjadi Kawasan Ekonomi Khusus selama tidak memberi dampak khusus pada usaha kecil menengah dan masyarakat Batam, serta masyarakat Kepri pada umumnya,” kata Herman saat RDP di Gedung DPR RI, Senayan.

Hasil kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI, Dewan Kawasan PBPB Batam, Kementerian Hukum dan HAM, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, Kadin Provinsi Kepri dan Kadin Batam.

1. Komisi II DPR RI Bersama Ombudsman RI sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam karena berpotensi terjadinya mal administrasi. Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP KPBPB Batam, sesuai amanah UU No 53 tahun 1999 juncto UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 360 ayat 4.

2. Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjut keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.

3. Komisi Il DPR RI meminta Pimpinan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait kesimpulan rapat nomer 1 (satu), untuk selanjutnya agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus DPR RI) penyelesaian masalah Batam.

4. Komisi II DPR RI terkait dengan poin 1 meminta pemerintah untuk menangguhkan pembahasan RPP tentang perubahan kedua atas PP No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.