Dugaan Melanggar UU Pemilu, M Yunus Jalani Sidang Perdananya

Sidang Perdana Terdakwa M. Yunus di Ruang Utama PN Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang kasus Tindak Pidana Pemilu, terdakwa Muhammad Yunus jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5-2019).

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mengatakan, bahwa Caleg dari Partai Gerindra, nomor urut 7, dapil 3 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, terdakwa M Yunus didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu Money Politics.

"Kejadian berawal dari adanya bentuk aktifitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus," kata Rumondang di PN Batam, Senin (27/5/2019).

Kemudian, lanjutnya, terdakwa M Yunus memberikan uang sebesar Rp 2,3 Juta. Dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi.

"Terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan. Maka terdakwa akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," kata Rumondang.

Sehingga, kata Rumondang, terdakwa M Yunus menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung.

"Karena itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum," ujar Rumondang.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus mengungkapkan keberatannya atas dakwaan JPU. Dia mengatakan, bahwa semua dakwaan yang dibacakan tidak benar sama sekali.

 "Saya mengerti semua dakwaan. Tetapi, semua dakwaan yang dibacakan tadi tidak benar sama sekali yang mulia," ungkapnya didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu.

Sidang yang dilaksanakan pada Pukul 11.00 WIB ini di skors Ketua Majelis Hakim, Jasael untuk melanjutkan sidang agenda Eksepsi (pembelaan) Terdakwa.

"Sidang kita skors dan akan kita buka kembali pada Pulul 12.00 WIB dengan agenda Eksepsi Terdakwa," tutupnya.


Red/Al
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.