DPRD Anambas Bentuk Ranperda Kecamatan Kute Siantan

Wabup KKA, Wan Zuhendra menyerahkan Naskah Ranperda Kecamatan Kute Siantan kepada Ketua DPRD-KKA, Imran.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Kamis (9/5/2019) di Gedung DPRD-KKA.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD-KKA, Imran. Dalam kata sambutannya Imran mengatakan, bahwa Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan merupakan program prioritas pembentukan Perda pada tahun 2019.

"Sebagai tindak lanjut dari proses pembentukan Kecamatan Kute Siantan, hari ini DPRD KKA segera menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pidato Penjelasan Ranperda Pemekaran Kecamatan Kute Siantan oleh, Bupati KKA yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati KKA,” kata Ketua DPRD KKA, Lanjut Imran

"Hari ini adalah suatu bukti nyata Pemerintah Daerah dan DPRD selalu tetap memperjuangkan, supaya dan keinginan Masyarakat dalam mencapai cita-cita nya," ujar Imran menghakiri kata sambutannya.

Wan Zuhendra selaku Wakil Bupati KKA dalam pidato penyampaian Ranperda Pemekaran Kecamatan Kute Siantan mengatakan, bahwa usulan pemekaran Kecamatan Kute Siantan tersebut saat ini sudah dapat disetujui oleh Pemerintah Pusat.

“Ranperda ini disampaikan mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor : 138.2/1892/BAK yang menugaskan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bahwa Pemda KKA dapat menindaklanjuti proses pembentukan Kecamatan Kute Siantan,” sebut Wan Zuhendra dalam Rapat Paripurna DPRD KKA.

Wan menyebutkan bahwa dapat direalisasikannya pembentukan Kecamatan Kute Siantan tersebut melalui celah Kawasan Strategis Nasional (KSN). Mengingat terdapat Pulau Tokong Berlayar yang merupakan pulau terluar yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kute Siantan sebagai persyaratan pemekaran.

“Terdapat Pulau Tokong Berlayar dalam wilayah Kecamatan Kute Siantan sebagai pulau terluar yang menjadi kepentingan Strategis Nasional. Itulah persyaratan yang memungkinkan untuk dilakukan pemekaran Kecamatan Kute Siantan,” jelas Wan Zuhendra.

Lanjutnya Wan, pembentukan Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan di kepulauan terluar dan terpencil di kawasan perbatasan Negara di wilayah darat dan dalam rangka strategis," tambah Wan

"Dengan terbentuknya Kecamatan Kute Siantan nantinya diharapkan kedepan Kecamatan Kute Siantan dapat tumbuh dan berkembang serta mampu dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang lebih baik," imbuh Wan Zuhendra.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD-KKA, para penjabat sipil, TNI/Polri, forum koordinasi pimpinan daerah KKA, para asisten, jajaran staf ahli Bupati dan kepala OPD-KKA.


Arthur


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.