Tidak Sesuai dengan Alamat, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Fadillah, Komisioner KPU-KKA
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dikarenakan di beberapa titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi kesalahan prosedur pemilihan.

Kesalahan tersebut terjadi dikarenakan ada pemilih yang mencoblos menggunakan KTP-El yang tidak sesuai dengan alamat.

"Terjadinya pemilihan ulang ini karena ada masyarakat yang ngotot untuk memilih, sementara itu mereka juga tidak masuk dalam DPT di Kabupeten Anambas dan juga tidak mengurus surat pindah memilih atau tidak membawa Form A5," kata Fadillah Komisioner KPUD Anambas kepada sejumlah awak media dikantornya, Rabu (20/4-2019).

Maka, lanjutnya, rencana Pemungtan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. "Rencananya PSU akan dilaksanakan oleh KPU – Kepulauan Anambas pada hari, Sabtu tanggal 27 April mendatang. Ini berdasarkan hasil rapat Pleno KPU KKA,” jelasnya.

Fadillah juga menyatakan, PSU ini dilaksanakan tepat di hari terakhir masa batas pemilihan ulang, sesuai peraturan.

“ ini berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 66 ayat 3, dimana PSU harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, selama pemilihan suara 17 April 2019 yang lalu, ada lebih 50 puluhan orang yang datang ke kantor KPU.

“Pada hari pencoblosan, ada sekitar 50 lebih orang datang ke kantor KPU untuk mempertanyakan hak pilih mereka. Sementara mereka ber KTP luar daerah dan tidak membawa form A5, dan mereka mencari beberapa TPS untuk mencoblos,” ujarnya.

Fadillah menyebut kejadian tersebut dipicu oleh informasi Hoax dibeberapa media sosial, yang menyebutkan pemilih boleh menggunakan KTP-El di alamat berbeda dari KTP dan TPS, sehingga KPPS di TPS memberikan kesempatan untuk mencoblos bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

“Boleh menggunakan KTP dengan syarat alamat harus sama, seperti Kecamatan, Desa/ Kelurahan dan RT/RW. Contoh, misalnya di Kelurahan, pemilih hanya boleh memilih di TPS yang ada di kelurahan, dan tidak boleh memilih selain TPS yang ada di kelurahan tersebut,” imbuhnya.

Pemungutan Suara Ulang, lanjutnya, akan dilaksanakan di empat (4) TPS di Kabupaten Anambas. Diantaranya, TPS di Kecamatan Jemaja, Kelurahan Letung di TPS 01 dan TPS 08 Kecamatan Jemaja.

Sementara di dua TPS lagi ada di Kecamatan Siantan di satu Desa dan satu Kelurahan yaitu, TPS 11 di Kelurahan Tarempa, dan TPS 03 di Teluk Buluh, Desa Tarempa Timur.

“Adapun PSU yang akan dilaksanakan adalah pemilihan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS Kecamatan Jemaja dan di TPS Kelurahan Letung. Untuk TPS Kecamatan Siantan ada 4 surat suara, yakni, PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Sementara itu pemilihan suara untuk DPRD Kabupaten Anambas tidak ditemukan kesalahan," urainya menghakiri.


Arthur


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.