Dua Terdakwa Jaringan Mafia Kasus Narkotika Jenis Sabu Berat 11 Kg |
Sebelumnya, kedua terdakwa tangkapan Mabes Polri, yakni, terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen yang merupakan jaringan mafia Narkotika hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, selama 20 tahun.
Kedua terdakwa asal Kota Kendari ini mendapatkan barang melalui gembong Narkotika dari Tanjungpinang bernama Ahong yang tewas terjun dari hotel akibat melarikan diri saat akan ditangkap polisi. Berat barang yang diamankan dari para jaringan Narkotika seberat 11 Kg, namun hanya dituntut kurungan penjara 20 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.
"Terbukti bersalah sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Jaksa Rizki menggantikan Jaksa Rumondang Manurung.
Terdakwa Hery Loanardy alias Cobra bin Edy Caya dan Hendry alias Apen merupakan tangkapan Mabes Polri, dimana kedua terdakwa ini merupakan jaringan Narkoba Malaysia-Batam-Sulawesi Tengah (Sulteng). Dimana anak buah yang disuruh oleh para terdakwa, mengirim barang Narkoba lewat TIKI. Dan hal itupun tercium oleh polisi.
Perbincangan kasus perkara ini pun masih hangat di sekitaran lingkup PN Batam. Dimana ada beberapa orang terdakwa kasus narkotika, 1Kg, 2Kg dan 3Kg, Jaksa menuntut 20 tahun. Kenapa sama tuntutanya ya.
"Ini kan puluhan kilo gram, harusnya udah dituntut Jaksa seumur hidup atau mati," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (9'4-2019).
Red
Posting Komentar