Eddy Mafia Kosmetik Divonis 10 bulan, Hakim Perintahkan Terdakwa Ditahan

Terdakwa Eddy Usai Sidang Mendengarkan Tuntutan dan Putusan di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Mafia kosmetik, terdakwa Eddy kasus perkara Kesehatan divonis 10 bulan kurungan penjara. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan didampingi Hakim anggota Taufik dan Hera Polosia saat membacakan putusan terdakwa, Kamis (4/4-2019).

Terdakwa Eddy yang berpakaian putih hitam itu, terlihat tidak gamang di kursi pesakitan, ketika sidang agenda mendengarkan tuntuntan dan putusan. Dimana sebelum dibacakan oleh Hakim Majelis putusan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung membacakan tuntutanya.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Menuntut terdakwa selama 1 tahun, denda 10 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara," kata JPU Rumondang saat membacakan tuntutan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Syahlan men skor sidang, dan mengatakan, putusan terdakwa hari ini juga dibacakan. "Sidang kami skor," kata Hakim Syahlan.

Skor sidang dicabut, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan terdakwa. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan, denda 10 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Syahlan.

"Memerintahkan terdakwa Eddy untuk ditahan," lanjut Hakim Syahlan.

Dalam pokok perkara terdakwa, pada Selasa, (26/9-2017). petugas Balai POM datang ke Toko San’z House Jalan Mangga 1 No. 14 A, Baloi Blok II, Kelurahaaan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kemudian tim Balai POM memanggil ketua RT, dan RT tersebut mengatakan, bahwa gudang tersebut, miliknya terdakwa Eddy. Kemudian pihak BPOM menyuruh RT menghubungi terdakwa, namun terdakwa tidak mengangkat Handphonenya.

Karena Handphonenya tidak diangkat. Kemudian, tim BPOM mengambil sikap, dengan membuka paksa gudang tersebut. Setelah gudang tersebut terbuka, pihak BPOM masuk dan melakukan pemeriksaan. Dalam gudang, BPOM bertemu dengan orang tua yang merupakan orang tua terdakwa. Pemeriksaan gudang pun disaksikan orang tua terdakwa dan ketua RT.

Dalam gudang, petugas Balai POM melakukan pemeriksaan dan menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar yang disimpan di lantai 1, 2 dan 3 rumah/gudang, dan produk kosmetik tersebut kemudian didata untuk dilakukan Penyitaan oleh petugas/PPNS Balai POM.

Tak lama kemudian, terdakwa datang ke rumah/gudang, kemudian Petugas Balai POM menunjukkan Surat Tugas dan menjelaskan tujuan pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, bahwa Kosmetik yang tidak memiliki Izin Edar didata jenis dan jumlahnya, kemudian dilakukan Penyitaan oleh petugas/PPNS Balai POM di Batam dengan membuat Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti. Produk tersebut dibawa ke Kantor Balai POM di Batam.

Padahal bunyi pasal 197 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Namun, faktanya, Hakim hanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hanya 10 bulan kurungan penjara.

Red

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.