Satgas Minyak Benarkan BBM Solar Ilegal Milik Limin

Sidang Pemeriksaan Saksi Penangkap Satgas Minyak
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dari Kepolisian Satgas Minyak Mabes Polri dihadirkan dalam kasus perkara penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar terdakwa Tomy Barata, Mashari alias Heri bin Muhamad Hasyim, dan Agus Anwar Sanusi, Senin (1/4-2019).

Kedua saksi penangkap tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Samuel Pangaribuan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi penangkap. Dalam persidangan, kedua saksi menerangkan, bahwa tim Polisi Satgas Minyak menangkap kapal berisi solar ilegal di perairan Batu Ampar.

Penangkapan tersebut, kata kedua saksi, sejak Desember tahun 2018, sudah melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap aktivitas, dan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bahari Berkah Madani (BBM). Dan menurut para terdakwa, Bahan Bakar Minyak jenis solar 1.500 liter dipindahkan dari kapal MT Alhikam milik PT. Bahari Berkah Madani, minyak itu dipindahkan ke kapal di perairan Batu Ampar.

"Setelah minyak solar selesai dipindahkan ke kapal Tug Boat. Kemudian para terdakwa membawa minyak tersebut, menuju dermaga PT. Bahari Berkah Madani di Teluk Nippah Telaga Punggur Kecamatan Nongsa Kota Batam. Kemudian minyak solar tersebut dipindahkan ke kapal Limin XVII jenis tongkang GT 760 No 1128/PPm. Dan kapal Limin yang kami amankan ada 5 unit, dan mobil tangki minyak solar,"ujar kedua saksi penangkap Satgas Minyak dihadapan Hakim Syahlan didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa.

Namun ketika dipertegas oleh Hakim Syahlan. "Saksi tadi mengatakan, bahwa tim Satgas Minyak telah mengamankan kapal berisi solar ada 5 unit, tapi diberkas ada 3 unit, mana yang benar ini?. Kedua saksi pun menjawab bahwa kapal yang diamankan tim Satgas Minyak ada 3 unit, dan 3 unit mobil tangki minyak solar.

"Bukan 5 unit kapal yang mulia, tapi 3 unit kapal, dan 3 unit mobil tangki solar yang kami amankan," ujar kedua saksi.

Kedua saksi juga menerangkan, setelah penangkapan. Para ABK kapal Limin yang diamankan, diserahkan ke penyidik Polda Kepri. "Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami tidak mengetahuinya," tutur kedua saksi.

Usai pemeriksaan saksi penangkap Satgas Minyak, sebelum sidang ditutup. Majelis hakim Syahlan menanyakan ke tiga terdakwa. "Ada keberatan tidak dari keterangan kedua saksi penangkap ini," sampainya Hakim Syahlah kepada ketiga terdakwa.

"Tidak ada yang mulia," ujar ketiga terdakwa.

Sidangpun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya.

Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo, pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 480 ayat  (1 ) ke-1 KUHPidana jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.