Penetapan Perpanjangan Penahanan Erlina Diduga Mall Administrasi

SIPP PN Batam dan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Erlina yang Dikeluarkan MA
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam telah membacakan ikrar (Sumpah) pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), membuat menjadi pertanyaan besar oleh masyarakat pencari keadilan.

Namun hal itu pun tidak seperti yang diharapkan oleh pencari keadilan, seperti kasus perkara penggelapan dalam jabatan, terdakwa Erlina. Erlina yang terus berjuang mencari keadilan, sejak dijatuhkan Hakim PN Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Penasehat Hukum (PH) Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, diresmikanya WBK dan WBBM di lingkungan Pengadilan hanyalah semata saja, namun prakteknya, tidak seperti itu. Seperti kasus perkara Erlina nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam yang ditanganinya.

"Untuk mendapatkan penetapan perpanjangan Erlina dari Mahkamah Agung (MA). PN Batam mengeluarkan surat laporan memori kasasi, nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN Btm. Dan ini pun sudah pernah terjadi, ketika banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Padahal kasus perkara Erlina, penggelapan dalam jabatan divonis 2 tahun dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam," kata Manuel P Tampubolon, Jumat (15/3-2019).

Kata Manuel, dia sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, yang menerima surat laporan memori kasasi dari PN Batam. Dalam surat laporan memori kasasi PN Batam, nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN Btm, bukan Pid.B. "Nah, kenapa ini bisa berubah lagi. Banding ke PT Pekanbaru kemarin juga seperti ini, alasan PN Batam, salah ketik. Ini tidak mungkin, pasti ada dugaan mall administrasi"

"Saya yakin, ada motif dibalik perkara Erlina ini, sehingga penetapan perpanjangan penahanan Erlina dapat dikeluarkan PT Pekanbaru dan Mahkamah Agung," ujar Manuel.

Padahal, kata Manuel, penahanan terdakwa Erlina telah habis pada tanggal 27 Februari 2019, tidak ada penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan MA. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring mengajukan kasasi pada tanggal 4 Maret 2019. Setelah itu, tanggal 6 Maret 2019, MA mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Erlina, itupun langsung dikeluarkan MA langsung 110 hari, dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari.

"Surat laporan memori kasasi dari PN Batam, ditujukan kepada Panitera Mahhkamah Agung Cq Panitera Muda Pidana. Dalam surat yang saya terima itu, putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 18 Februari 2019, nomor 396/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan mengadili dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 612/Pid.Sus/2018/PN Btm tanggal 27 November 2018. Padahal dalam putusan perkara Erlina di PN Batam adalah Pid.B. Kan aneh, ada apa ini semua penegak keadilan ini," ungkap Manuel.

Berdasarkan KUHAP, terangnya, perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tinggi adalah perkara yang hukumannya diatas 9 tahun, sementara untuk perkara pidana biasa dengan perkara Penggelapan itu maksimum 5 Tahun.

"Bagaimana bisa perkara yang teregister di PN Batam pidana biasa, dan untuk mendapatakan perpanjang penahanan berubah menjadi pidana khusus," ucap Manuel.

Karena itulah, lanjut Manuel, dia menyebutkan, kemarin surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan PN Batam, katanya salah ketik, sekarang "terulang lagi" surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina yang diajukan ke MA, pidana khusus, makanya dikeluarkan.

"Bedasarkan KUHAP, seharusnya penetapan perpanjangan penahanan dari MA dikeluarkan secara bertahap. Bukan sekaligus dikeluarkan. Perkara ini belum berkekuatan tetap (inkcraht), dan MA juga belum menetapkan Majelis Hakim kasasi"

"Penetapan perpanjangan penahanan itu, menurut KUHAP, harus berkesinambungan, buka langsung sekalian dikeluarkan. Ini akan saya masukkan semua ke memori kasasi," kata Manuel.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.