Caleg DPRD Provinsi Kepri, Hotman Hutapea Dituntut 6 Bulan

Hotman Hutapea (Rambut Putih) Bersama PH nya Usai Mendengarkan Tututanya 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hotman Hutapea, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri nomor urut 1, dapil 5 dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Imanuel, Samsul Sitinjak dan Prihesty di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3-2019).

Menurut Jaksa, dari pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Menuntut terdakwa Hotman Hutapea dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Imanuel dihadapan Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, dan Hera Polosia, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Kemudian, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa, perbuatan yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak pernah mengaku apa yang telah diperbuatnya serta yang meringankan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana

Usai sidang, agenda mendengarkan tuntutan. Terdakwa Hotman Hutapea didampingi PH nya menyampaikan, akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," kata Hotman.

Kemudian sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Parulian Situmeang mengatakan bahwa UU tersebut bertentangan satu sama lain. Bahwa pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu.

"Itu bukan keterangan saya tapi keterangan UU, pada saat itu kami meminta Bawaslu menunjukkan Pasal 280 itu dimana bentuk tindak pidananya. Namun sampai saat Bawaslu tidak dapat menunjukan surat edaran dari pusat tersebut," tutupnya.

Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.