Aliansi Mahasiswa Kota Batam Ricuh dengan Polisi di Gedung DPRD Batam

Kericuhan Polisi dengan Aliansi Mahasiswa Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Aksi demo damai aliansi mahasiswa kota Batam di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terjadi kericuhan. Aksi aliansi mahasiswa tersebut meminta penjelesan nota kesepakatan yang disampaikan ke DPRD Kota Batam, Selasa (5/3-2019).

Kericuhan mahasiswa dengan polisi tersebut, mahasiswa tidak terima atas ucapan polisi, yang mengatakan, jangan anarkis, kalau tidak kami bertindak. Hal itulah mengundang emosional para mahasiswa, hingga sampai terjadi kericuhan adu mulut dan pemukulan.

"Kami tidak anarkis, kami tidak terima atas pernyataan pak polisi tadi. Padahal kami mahasiswa hanya bisa memaksa masuk jika permintaan kami tidak direspon," ujar para mahasiswa.

Namun kericuhan tersebut bisa direda setelah Kapolsek Batam Kota, AKP Rizky turun dari atas ruang pimpinan DPRD Kota Batam.

"Saya tadi ke ruang pimpinan, memediasi. Supaya pimpinan DPRD Kota Batam turun untuk menyampaikan apa yang diminta para mahasiswa," kata AKP Rizky dihadapan para mahasiswa.

"Kami melakukan aksi demo damai di gedung ini, mendesak DPRD Kota Batam yang telah menerima nota
kesepakan supaya menjalankan fungsinya yang terdapat dalam pernyataan sikap kami. Surat kami sudah lama kami masukkan, tapi sampai sekarang ini tidak ada tindak lanjutnya," kata para mahasiswa.

Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin turun menemui mahasiswa. Dia mengatakan, akan segera permasalahan ini dirapatkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim).

"Berikan kami waktu selama tiga hari ini. Kami akan melakukan Rapim terkait permasalahan ini," kata Zainal Abidin kepada mahasiswa.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.