Ungkap Prostitusi Online, Polda Kepri Tangkap AS

Konfrence Pers Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri ungkap kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang tersangka AS alias A. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dalam konfrence pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/2-2019).

Menurut Erlangga, modus tersangka membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet. Kemudian kronologisnya, pada hari sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wib, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018.

Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka yakni, RS Alias E (19) asal Jawa Barat, NJ (20), asal Cirebon, VR (20) asal Purwakarta, M A F Alias C (32) asal Medan, FH Alias I (32) asal Jakarta, W A W (23) asal Jateng, L (19) asal Medan," ungkap Erlangga.

Lanjutnya, terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersangka AS Alias A, 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari Cirebon ke Jakarta atas nama Agus Supriadi dan Nurjanah, 1 buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX,
1 buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX, uang tunai senilai rp. 3.250.000, uang hasil rental mobil senilai rp. 500.000, 1 buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK, 1 buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226, 1 lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya, 1 buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX, 2 lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ, 2 butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.