Tambang Bauksit di Bintan Jalan Ditempat, Diduga Penegak Hukum Tutup Mata

Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Walaupun lahan tambang bauksit di Kabupaten Bintan telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, namun tetap bekerja. Ada apa dengan penegak hukum?. Mengapa aparat semua diam atau tutup mata terkait tambang bauksit ilegal?.

Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari mengatakan, ada dugaan semua pihak menerima pembagian hasil penjualan tambang Batu bauksit secara ilegal yg selama ini berlangsung di Bintan.

Sehingga pembiaran terhadap aktivitas tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada bagi2 hasil tambang batu bauksit tersebut.

"Sangat tidak mungkin kegiatan tambang ilegal bisa berjalan kalau tidak diback-up pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas tersebut telah merusak hutan dan lingkungan hidup," kata Ta'in di Batam Center, Senin (25/2-2019).

Kemudian, kata Ta'in, tim Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta serius tangani persoalan tersebut. Begitu juga dengan aparat penegak hukum di daerah.

"Jangan main-main lah terkait masa depan kelestarian suatu wilayah. Karena perusahaan yang melakukan tambang bauksit sudah merusak parah lingkungan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ta'in, dia sudah melaporkan hal ini ke Dirjen BC RI. Supaya Bea Cukai menghentikan pengiriman hasil tambang bauksit.

Diberitakan sebelumnya, Habis melaporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan ke KPK, Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari kembali menyampaikan laporan ke Dirjen Bea dan Cukai RI untuk melakukan tindakan dan penghentian ekspor batu bauksit yang di PT. Gunung Bintan Abadi (GBA), di mana dalam memenuhi kuota ekspor yang diterima dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton.

Perusahaan tersebut, kata Ta'in, telah melibatkan perusahaan lain yang diduga telah ikut melakukan penambangan batu bauksit secara ilegal, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Untuk itu, segala kegiatan yang terkait keberadaan perusahaan tersebut akan ijin-ijin pertambangan dan kuota ekspor batu bauksit tersebut dan telah melakukan segala aktivitas pertambangan illegal harus dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

"Saat ini, PT. GBA sedang melakukan pemuatan batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut ke beberapa Kapal Tangker Mother Vessel di perairan perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung pinang. Tepatnya di perairan Pulau Pangkil. Sedikitnya ada 4-5 kapal tangker mother vessel yang jangkar di perairan tersebut, 3 di antaranya sedang melakukan isi muatan," ujarnya.

Lanjutnya, pemuatan batu bauksit sengaja dilakukan di tengah lautan diduga untuk menghindari sorotan masyarakat, media bahkan aparat penegak hukum. Kapal-kapal yang diduga berbendera asing dengan nama asing Bahasa Cina diduga juga melanggar ketentuan pelayaran lainnya, seperti ABK orang asing. Terutama muatan kapal berupa Batu Bauksit hasil pertambangan illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan. Kapal-kapal tersebut standby di tengah laut dan disuplai oleh beberapa kapal tongkang yang berlalu lalang di lautan perairan Bintan dan Tanjungpinang.

"Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menghentikan dan memproses illegal minning batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut. Di mana aktivitas pertambangan illegal maupun perdagangan luar negeri tentu dirugikan dengan tidak dibayarkan beberapa perpajakan, selain itu aktivitas pertambangan batu bauksit illegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di wilayah Kabupaten Bintan," tutur Ta'in.   

Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.