LSM Kodat 86 Minta Dirjen BC RI Stop Ekspor Batu Bauksit Ilegal

Kapal Pengangkut Batu Bauksit
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Habis melaporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan ke KPK, Ketua Prosedium LSM Kodat 86, Ta'in Komari kembali menyampaikan laporan ke Dirjen Bea dan Cukai RI untuk melakukan tindakan dan penghentian ekspor batu bauksit yang di PT. Gunung Bintan Abadi (GBA), di mana dalam memenuhi kuota ekspor yang diterima dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton.

Perusahaan tersebut, kata Ta'in, telah melibatkan perusahaan lain yang diduga telah ikut melakukan penambangan batu bauksit secara ilegal, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Untuk itu, segala kegiatan yang terkait keberadaan perusahaan tersebut akan ijin-ijin pertambangan dan kuota ekspor batu bauksit tersebut dan telah melakukan segala aktivitas pertambangan illegal harus dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

"Saat ini, PT. GBA sedang melakukan pemuatan batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut ke beberapa Kapal Tangker Mother Vessel di perairan perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung pinang. Tepatnya di perairan Pulau Pangkil. Sedikitnya ada 4-5 kapal tangker mother vessel yang jangkar di perairan tersebut, 3 di antaranya sedang melakukan isi muatan," ujarnya.

Lanjutnya, pemuatan batu bauksit sengaja dilakukan di tengah lautan diduga untuk menghindari sorotan masyarakat, media bahkan aparat penegak hukum. Kapal-kapal yang diduga berbendera asing dengan nama asing Bahasa Cina diduga juga melanggar ketentuan pelayaran lainnya, seperti ABK orang asing. Terutama muatan kapal berupa Batu Bauksit hasil pertambangan illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan. Kapal-kapal tersebut standby di tengah laut dan disuplai oleh beberapa kapal tongkang yang berlalu lalang di lautan perairan Bintan dan Tanjungpinang.

"Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menghentikan dan memproses illegal minning batu bauksit hasil pertambangan illegal tersebut. Di mana aktivitas pertambangan illegal maupun perdagangan luar negeri tentu dirugikan dengan tidak dibayarkan beberapa perpajakan, selain itu aktivitas pertambangan batu bauksit illegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di wilayah Kabupaten Bintan," tutur Ta'in.   

Testimoni “tambang batu bauksit illegal”

Penambangan batu bauksit dilakukan oleh suatu perusahaan di mana dalam melaksanakan aktivitas tersebut, mereka melakukan di atas hak tanah pihak lain dan tidak memiliki ijin-ijin kelengkapan pertambangan. Bahkan ada beberapa perusahaan melakukan pertambangan batu bauksit dengan ijin pembukaan perikanan atau usaha perkebunan. Namun anehnya, mereka dapat melakukan pertambangan dengan bebas tanpa pengawasan dan sanksi dari aparat pemerintahan daerah maupun aparat keamanan.

Aktivitas pertambangan pasir darat secara illegal itu berlangsung di kawasan Galang Batang, desa Gunung Kijang, Kelurahan Kawal, desa Teluk Bakau, dan Malang Rapat. Sementara pertambangan illegal Batu Bauksit berlangsung di hampir 8 (delapan) titik pada pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan, sementara di daratan Kabuaten Bintan ada 3 (tiga) titik. 

Bahkan aktivitas pertambangan Batu Bauksit secara illegal tersebut mengancam akan punahnya beberapa pulau, antara lain Pulau Koyang, Pulau Ngalih, Pulau Telang, Pulau Mantang, Pulau Dendang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Bunut, Pulau Tembora,  dan sejumlah pulau lainnya. Protes terhadap aktivitas pertambangan illegal tersebut sudah sering dilakukan oleh masyarakat bahkan pemerintah daerah maupun stake holder lainnya.

Perusahaan yang diduga melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal itu antara lain PT. KKM (Kuasa Kurnia Mega) dan CV. BSK (Buana Sinar Katulistiwa) yang mengatasnamakan PT. Aneka Tambang Tbk. (ANTAM). CV. BSK mengaku memiliki Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) angkut jual, sementara ijin kuota ekspor batu bauksit milik PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton berada di balik aktivitas pertambangan batu bauksi tersebut.

Hasil pertambangan batu bauksit secara illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri itu dikumpulkan dan diangkut menggunakan kapal tongkang untuk dipindahkan ke Kapal Tangker Vessel yang dilakukan di tengah laut. Kapal berbendera asing (Cina) itu ada sekitar 4 – 5 unit saat ini (bulan Februari 2019) yang melakukan laoding batu bauksit di tengah laut, sehingga masyarakat dan aparatur akan kesulitan mencapai wilayah tersebut, apalagi dengan kondisi cuaca gelombang laut yang cukup tinggi. 

Namun sayangnya perusahaan tersebut dalam melaksanakan pertambangan batu bauksit diduga tidak mengantongin ijin pertambangan sebagaimana mestinya, termasuk melakukan pertambangan di atas lahan hak pihak lain tanpa ijin dan persetujuan dari yang berhak. Kerusakan lingkungan juga nampak nyata tanpa ada tindakan yang serius dari aparatur pemerintahan maupun aparat keamanan. Ada indikasi, aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal dan ekspor ke Cina telah melibatkan banyak pidak di daerah sampai ke pusat.


Aktivitas illegal yang berlangsung bertahun-tahun itu seolah tidak tersentuh hukum. Beberapa perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambingan batu bauksit secara illegal kemudian menjual hasil tambangnya kepada PT. GBA, antara lain : PT. Buana Sinar Katulistiwa (BSK) yang beroperasi di sekitar Tembeling, Pulau Dendang, dan Kelong; sedangkan PT. Sanghe, HKTR Himpunan Keluarga Tani, CV. Kuantan, BumDes Maritim Jaya, PT. Gemilang Mandiri Sukses, Tan Maju Bersama dan Cahaya Tauhid beroperasi di beberapa pulau seperti Pulau Bunut, Pulau Koyang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Tambora dan lainnya.         

Selain perusahaan-perusahaan tersebut masih ada beberapa perusahaan lainnya seperti CV. Demor, CV. Gemilang Sukses, CV. Azura Gemerlang, dan CV. Swakarya Mandiri. Keempat perusahaan ini meskipun nyata-nyata telah melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal, namun hanya diberikan surat teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri pada tanggal 4 Februari 2019 yang ditandatangani Kadisnya Yerry Suparna. Keempat perusahaan tersebut melakukan pertambangan batu bauksi secara illegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Konversi di Tanjung Elong dan Pulau Koyang di Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Saat ini, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sedang melakukan inspeksi lapangan dan melakukan penghentian aktivitas pertambangan di beberapa lokasi di kabupaten Bintan. Untuk itulah, kami berharap instansi lainnya yang terkait dengan aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal tersebut melakukan tindakan sebagaimana diperlukan, terutama Dirjen. Bea dan Cukai RI untuk MENINDAK dan MEMBATALKAN EKSPOR BATU BAUKSIT yang dilakukan PT. Gunung Bintan Abadi (GBA) atau perusahaan lainnya yang jelas-jelas telah disalahgunakan dengan bekerjasama dan membeli batu bauksit dari beberapa perusahaan - hasil pertambangan batu bauksit secara illegal. Ekspor tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam aturan Kementerian ESDM RI maupun Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Saat ini sedang dilakukan louding muatan kapal batu bauksit dengan menggunakan kapal tongkang di tengah laut Bintan. 

Negara Dirugikan

Aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal tersebut jelas-jelas telah merugikan Negara dari sector pendapatan pajak maupun rehabilitasi lingkungan, sebagaimana ketentuan dalam ijin usaha pertambangan. Di mana ada kewajiban DKTM / reklamasi dan reboisasi, ada pembayaran devisa, ada pajak pendapatan perusahaan dan kewajiban lainnya. 

Kegiatan ekspor batu bauksit illegal tersebut diduga juga melibatkan semua instansi terkait di daerah karena selama ini berjalan dengan lancar tanpa tindakan apapun. Instansi daerah dimaksud antara lain, Gubernur Provinsi Kepri yang telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ijin-ijin usaha pada perusahaan lainnya namun dimanfaatkan melakukan pertambangan batu bauksit secara illegal dan menjual kepada PT. GBA.

Instansi di daerah yang juga diduga terlibat dalam ekspor batu bauksit hasil pertambangan illegal ini yakni Syahbandar Kabupaten Bintan, Imigrasi Kabupaten Bintan/Kota Tanjungpinang, terutama aparat Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bintan dan Kanwil Bea dan Cukai di Tanjungbalai Karimun. Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai berkenan menurunkan tim khusus untuk menindak dan memproses dugaan illegal minning eskpor batu bauksit tersebut yang saat inis edang melakukan pemuatan di kapal-kapal tangker mother vessel dengan perantara kapal-kapal tongkang.   

Demikian laporan ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang ada. Sebelum dan sesudahnya kami sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Terima kasih.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.