Bos Penyeludup HP Divonis Denda

Terdakwa Meninggalkan Ruangan Sidang Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: "Ada uang hukuman ringan, tak ada uang hukuman berat" kata-kata itulah yang sering di ungkapkan orang pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat menonton sidang agenda mendengarkan putusan terdakwa penyeludup Handphone (HP).

Seperti kasus perkara penyeludup Handphone (HP) terdakwa Robby yang terpantau dipersidangan PN Batam, dengan agenda mendengarkan putusan. Kasus perkara ini mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa hingga sampai ke penuntutan tidak terpantau oleh awak media, sehingga tidak pernah terpublis ke media.

Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan oleh Majelis Hakim Syahlan didampingi hakim anggota Marta dan Renni Pitua Ambarita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 32 ayat (1).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, dan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan kurungan penjara," kata Hakim Syahlan, Rabu (6/2-2019).

Hasil putusan tersebut, terdakwa Robby  menyampaikan terima. Hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan.

"Lihat aja mas, selain terdakwa tidak ditahan. Terdakwa juga divonis hakim hukuman denda saja," ungkapnya yang tidak mau disebutkan namanya.

Padahal, katanya, perbuatan terdakwa dalam dakwaan JPU diancam pidana dalam Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang mengatakan, Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis harus pidana
penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.

Diketahui, terdakwa memasukkan dan memperdagangkan perangkat telekomunikasi (HP) yang disimpan di gudang PT. Budi Jasa yang terletak di Jalan RE Martadinata Sekupang Komplek Andi Jaya Blok A Nomor 10 Kelurahan Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau. Hal itu setelah tim  Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan.

Dan barang bukti yang diamankan dari gudang milik terdakwa, ribuan ponsel (HP) berbagai merk.


Red

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.