Perdagangkan Orang, Direktur PT. Tugas Mulia Dituntut 18 bulan

Terdakwa Rusna Dituntut Jaksa 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Rusna alias J Direktur PT. Tugas Mulia kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Samuel Pangaribuan saat membacakan tuntutan terdakwa dihadapan Majelis Hakim Marta Napitupulu didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, Selasa (29/1-2019).

Perbuatan terdakwa, menurut Jaksa Samuel,  terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 88  Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya mengatakan, akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan.

Diberitakan sebelumnya dalam fakta persidangan, Piter Sonlay (ayah dari korban Mariana) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa Rusna. Dia menyebutkan, Ilyas adalah orangnya terdakwa Rusna, datang menjumpainya untuk menawarkan perdamaian dengan membawa uang Rp 22 juta.

"Selain membawa uang, suruhan terdakwa juga menyodorkan berupa surat perjanjian kesepakatan untuk saya tandatangani. Dengan tujuan, soal perhitungan gaji korban dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Piter Sonlay dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/11-2018).

"Kemudian, surat perjanjian itu saya tandatangani. Namun uang perdamaian yang dititipkan terdakwa J.Rusna tidak ada disampaikanya. Saya tidak berani memintanya yang mulia, karena saya selalu diancamnya," ujar Piter kembali.

Mendengarkan keterangan saksi, Hakim Majelis Marta didampingi Hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, usai memeriksa saksi Paulus Baun (terdakwa), meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, menghadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya.

"Silahkan hadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya," pinta hakim Marta.

Terdakwa J.Rusna didakwa ancaman pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 undang – undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Red/al
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.