Empat Sindikat Narkotika Sabu 3 Kg lebih Divonis "Berbeda-beda" Ada Apa?

Empat terdakwa Kasus Narkotika Tandatangani Hasil Putusan Usai Mendengarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa sindikat Narkotika jenis sabu berat 3.210 (Tiga ribu dua ratus sepuluh) gram atau 3 Kg lebih dalam bungkus teh cina merk Guanyingwang tangkapan BNNP Kepri divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan "berbeda-beda". Dimana ke empat terdakwa tersebut ditangkap di Hotel Cittic Kampung Pelita Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (11/1-2019).

Ke empat terdakwa, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Sitinjak yakni terdakwa Nurdin bin Hamid 18 tahun, sedangkan terdakwa Yuni alias Cece, Sofian alias Asen dan Ismadi bin Yahya dituntut kurungan penjara 19 tahun, dan denda masing-masing ke empat terdakwa, 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Hamid dan Rozza Elafrina, ke empat terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa Yuni alias Cece dan Nurdin bin Hamid dengan kurungan penjara selama 15 tahun, terdakwa Ismadi bin Yahya 19 tahun dan terdakwa Sofian alias Asen 14 tahun. Kemudian masing-masing terdakwa didenda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara," baca Hakim Yona Lamerosa Ketaren dihadapan para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, dan JPU Samsul Sitinjak.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Yuni dan Nurdin mentakan terima, dan terdakwa Sofian als Asen, Ismadi menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Samsul Sitinjak menyampaikan pikir-pikir.

Dalam pokok perkara selama persidangan, terdakwa Ismadi telah disuruh Abeh (DPO) warga Negara Malaysia membawa sabu ke Batam dengan upah  RM 18.000 atau RP 63 juta. Setelah itu terdakwa Ismadi melakukan pertemuan dengan suruhan Abeh (DPO) yaitu Bos (DPO) orang India warga Negara Malaysia dan menyerahkan kepada terdakwa empat bungkus teh cina merk Guanyingwang yang berisikan sabu.

Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa Ismadi berangkat dari Malaysia dengan tujuan ke Batam melewati pelabuhan Batu Ampar, menggunakan boat pancung. Namun setelah terdakwa tiba di pelabuhan Batu Ampar, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan sesuai informasi yang diterimanya.

Terdakwa Ismadi ketika ditangkap, mengatakan bahwa barang sabu yang dibawanya akan diserahkan kepada Nurdin bin Hamid atas suruhan Ramli (DPO) di kamar 235 Hotel Citik Kota Batam. Kemudian tim BNNP Kepri melakukan penangkapan kepada terdakwa Nurdi bin Hamid, Yuni alias Cece dan Sofian alias Asen.

Ke empat terdakwa tersebut mengakui selama peraidangan berlangsung, dan mengakui mendapatkan upah ketika pekerjaan selesai. Namun naas menimpanya, belum berhasil kerjaanya, sudah tiba ditangkap duluan.


Red/al
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.