DPD Ferari Kepri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di GBI Tagba Bengkong

Ketua DPD Ferari Kepri, Sahat Pakpahan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kepulauan Riau (Kepri) gelar giat bakti sosial donor darah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Tabga, Bengkong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (18/1-2019).

Ketua Ferari DPD Kepri, Sahat Pakpahan mengatakan, giat bakti sosial donor darah akan diselenggarakan dua kali dalam satu tahun ini. "Ini baru pertama DPD Ferari Kepri melakukan bakti sosial donor darah. Nanti yang kedua, kami kembali gelar giat ini di Tanjungpinang," ujar Sahat Pakpahan.

Kegiatan bakti sosial donor darah ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Dan donor darah di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Donor darah yang dibutuhkan kali ini, hanya 50 kantong darah, dan itu kemampuan Palang Merah Indonesia (PMI) dibawah kepemimpinan dr Melvin. Keinganan kami DPD Ferari Kepri, giat pertama ini maunya 100 kantong darah," ungkapnya.

Peserta Pendonor Darah
Menurutnya, donor darah ini sesuatu yang dapat dengan mudah di donasikan, karena tubuh kita akan terus mengisi ulang untuk menggantikan jumlah darah yang hilang. Rata-rata orang dewasa memiliki 5 liter darah yang terus berputar dalam tubuh. Dan pada umumnya, tiap sel darah akan dipecah untuk kemudian diganti dengan sel darah baru setiap 120 hari.

"Darah hasil donor ini hanya bisa bertahan hingga 42 hari. Usia yang pendek ini berarti donor darah selalu dibutuhkan dan perlu didonasikan secara teratur," tuturnya.

Artis Ibukota Trio Raja Sonang Sister/Gelora Sister
Kemudian, donor darah adalah proses yang terjamin aman. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril. Selanjutnya, donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Donor darah di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Pendonor darah bisa dari semua orang yang berusia 17-65 tahun boleh mendonorkan darah. Tetapi, calon pendonor baru dikatakan layak jika lolos pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah," kata Sahat Pakpahan.

Sementara pihak penyedia tempat giat bakti sosial donor darah GBI Tagba Bengkong mengungkapkan terimakasih banyak terhadap penyelenggara donor darah yaitu Ketua Ferari DPD Kepri.

Bakti sosial donor darah ini, juga dihibur oleh artis ibukota, Raja Sonang Sister/Gelora Sister.


Red/al
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.