Ditpolair Polda Kepri Ungkap PMI Illegal di Pulau Cemara

Pekeeja Migran Indonesia yang diamankan di Pulau Cemara
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali ungkap kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Dir Pol Air Polda Kepri dan Dir Resnarkoba Polda Kepri saat gelar konfrence pers di ruagan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Senin (14/1-2019).

Kronologis kejadian, pada hari Jumat 11 Januari 2019, KP. Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli rutin Anak Buah Kapal (ABK), dan berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal di Pulau Cemara (Perairan Selat Riau) Barelang Batam.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan ditemukan 47 orang Pekerja Migran Indonesia Illegal, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1unit Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk (1 unit tanpa blok dan propeller) yang digunakan untuk mengantar 47 orang calon pekerja Imigran Illegal.

Sedangkan Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat dan 47 orang pekerja Migran Indonesia Illegal dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar guna proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan, 1 unit speed boat tanpa nama warna abu-abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK, dan 2 unit handphone merk Nokia," ujar Erlangga.

Sedangkan tersangka dalam lidik, Inisial P dan B. Kemudian pasal yang dilanggar Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”

Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”

Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI”


Red/al
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.