Mobil Pengangkut BBM Solar, fhoto: Istimewa |
Dalam persidangan saat itu, terdakwa Cipto Erianto Hutagalung mengatakan, ia mendapat tugas dari Alexander Moris Manalu (DPO) yang membekalinya dengan 30 kartu Brizzi dan mobil Toyota Corolla yang sudah dimodifikasi. Dimana, terdapat tangki tambahan di bagasi belakang mobil sebagai tempat menampung solar ketika diisi di tangki mobil. Dan satu tangki itu muatanya 236,95 liter.
Kemudian diterangkanya, aksi itu mulai dilakukannya September lalu, dengan berkeliling mengunjungi SPBU BatuAji, SPBU Tanjunguncang, SPBU Paradise, SPBU Tiban III dan berakhir di SPBU Vitka Tiban Ayu. Setiap SPBU, terdakwa membeli solar menggunakan Brizzi dengan jumlah maksimal, 30 liter. Diketahui, untuk 1 kartu Brizzi hanya dapat membeli 30 liter dalam sehari, sesuai SK Wali Kota Batam No.201/2011 Puskopkar.
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa Alberd, dengan memakai 27 kartu Brizzi dan mobil modifikasi Toyota Corolla lainnya, dengan mendapatkan upah Rp 300 ribu. Kedua terdakwa tersebut diamankan polisi di SPBU Vitka.
Anehnya, walaupun Alexander Moris Manalu bos pemain minyak solar dijadikan DPO, namun kenyataanya dia (Alexander) masih berkeliaran di Batam, seakan tidak tersentuh hukum.
"Alexander Manalu ada ko di Batam ini. Napa dikatakan DPO, orangnya ada di Batam ini, dan tidak ditangkap," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya, Jumat (25/1-2019).
Red/al
Posting Komentar