Manuel P Tampubolon Menilai Surat Perpanjangan Penetapan Penahanan Terdakwa Erlina "Penuh Kejanggalan"

Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Terdakwa Erlina yang Dikeluarkan PT Pekanbaru
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Keluarga dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana kasus penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian Rp 4 juta, sering menjadi tanda tanya, tentang dimana kepastian hukum atau aturan yang berlaku. Dimana dalam surat pengantar penetapan perpanjangan penahanan terdakwa tingkat banding yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2018 di legalisir (Stempel Basah) Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menuai kejanggalan.

"Tanggal 30 November 2018 saya menyatakan banding ke PN Batam. Kemudian Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan penahanan terdakwa, tanggal 3 Desember 2018 selama 30 hari, dihitung sejak tanggal 30 November sampai dengan 29 Desember 2018, itu dilegalisir PN Batam," ujar Manuel P Tampubolon, PH terdakwa Erlina, di sekitaran Hotel Sukajadi, Senin (31/12-2018).

Sementara, lanjut Manuel P Tampubolon, penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 Desember 2018, yang diterima oleh Lapas Perempuan kelas IIB Baloi, Kota Batam, tidak ada dilegalisir PN Batam.

"Kenapa surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2018, ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Tinggi, Jalaluddin, S.H., M.Hum tidak ada dilegalisir PN Batam?. Dan sudah menetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, sesuai pasal 27 ayat (2) jo pasal 21 ayat (4) KUHAP UU No. 8 tahun 1981. Sedangkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan tanggal 3 Desember 2018, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Syafrullah Sumar, S.H.,M.H, dilegalisir oleh PN Batam. Kan aneh," ujarnya.

Lebih anehnya lagi, kata Manuel, ia berangkat ke kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 18 Desember 2018, sesuai surat pengantar pengiriman surat banding dari PN Batam ke PT Pekanbaru, tertanggal 12 desember 2018.

"Saya ke PT Pekanbaru, tujuanya untuk pemeriksaan kelengkapan surat banding. Ternyata di tanggal 18 Desember 2018, berkas perkara belum diterima oleh PT Pekanbaru, sehingga belum ditetapkan Nomor perkara dan juga belum ditetapkan Majelis Hakim Tinggi perkara. Yang menjadi pertanyaanya adalah, tanggal 14 Desember 2018, sudah ditetapkan penetapan perpanjangan penahanan terdakwa di tingkat banding selama 60 hari," tutur Manuel P Tampubolon.

Kemarin, ujarnya, tanggal 30 Desember 2018, ia ke Lapas Perempuan kelas IIB Baloi, Batam, karena masa penahanan terdakwa Erlina usai tanggal 29 Desember 2018. Namun pihak petugas jaga Lapas Perempuan mengatakan, bahwa surat perpanjangan penetapan terdakwa tidak ada.

"Kata Kasi Pembinaan Lapas Perempuan Kelas IIB, Agustina, surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina, tidak ada," ujar Manuel menirukan bahasa petugas jaga Lapas.

Sementara, Kasi Pembinaan Lapas Perempuan, Agustina saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina sudah ada, dan itu dikeluarkan PT Pekanbaru tanggal 14 Desember 2018.

"Ada surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa pada kami. Kalau mau diambil, bisa aja diambil sekarang, tapi saya masih libur pak, besok ajalah diserahkan ama PH terdakwa. Dan tadi juga PH dan keluarga terdakwa sudah datang ke Lapas Perempuan meminta surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa," ujar Agustina lewat telpon selulernya, Minggu (30/12-2018).

Mendengarkan keterangan dari petugas dan Kasi Pembinaan Lapas Perempuan kelas IIB, Penasehat Hukum terdakwa Erlina berang, karena tidak ada kepastian yang didapatnya. Sehingga hal ini bisa dinyatakan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

"Hak Azasi Manusia itu dimana sekarang. Pelayanan Lapas Perempuan kelas IIB kurang maksimal. Tadi dikatakan begini, sekarang dikatakan begitu, mana yang benar ini," terang Manuel dengan tegas.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.