Dinyatakan Bebas Oleh Kalapas, Hakim PN Batam Kembalikan Erlina ke Tahanan

Erlina Didampingi PH nya saat Dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II B, Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait masa penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, Penasehat Hukumnya, Manuel P Tampubolon berang mendengarkan perbedaan pendapat Lapas Perempuan Klas II B Kota Batam dengan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana, menurut Manuel P Tampubolon, masa penahanan terdakwa sudah lebih dari satu hari, dan harusnya hari ini bebas demi hukum.

"Hari ini tanggal 14 November 2018 harusnya bebas demi hukum. Karena sejak penahanan sampai perpanjangan penahanan terdakwa dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam, sudah 121 hari," ujar Manuel.

"Sementara surat yang kami terima tadi dari Kalapas Perempuan, surat pengantar dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang kedua kalinya tertanggal 15 November 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018, jadi semalam tepatnya pukul 00:00 wib, kalau saya bertindak kasar, udah saya jemput Erlina. Makanya hari ini baik-baik saya berjumpa dengan Kalapas perempuan," ujar Manuel kembali dengan tegas.

Manuel P Tampubolon usai menemui Kalapas terkait masa penahanan terdakwa Erlina. Namun setelah Kalapas menghitung hari kembali, bahwa penahanan benar sudah 121 hari. Kalapas mengambil keputusan, dan mengeluarkan terdakwa dari Lapas, serta mengantar ke Pengadilan Negeri Batam.

Namun hal itu pun tidak sesuai dengan yang diharapkan, malah terdakwa Erlina kembali dibawa ke Lapas Perempuan kelas II B Batam.

"Aneh kan, permohonan perubahan penahanan terdakwa baru mau diajukan majelis hakim PN Batam. Ini kan sudah melanggar KUHAP tentang penahanan," ujar Manuel.

Hakim Mangapul Manalu dan Jasael Diwawancarai Awak Media Usai Pertemuan dengan PH terdakwa, Ketua PN Batam dan Pihak Lapas
Sementara, Majelis Hakim Mangapul Manalu saat ditanya awak media, bahwa adanya perubahan yang dilakukan PN Batam. Mangapul menampik dan mengatakan, tidak ada perubahan. Namun Mangapul menyampaikan surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, hari ini diperbaiki, itu karena salah ketik, jadi perubahan hari ini diusahakan selesai dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dan tidak ada pernah kekosongan sampai terdakwa menjadi tahanan hakim.

Lanjut Mangapul, surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina hari juga diperbaiki, dan surat perpanjangan dari PT Pekanbaru sebelum jam 00:00 wib disampaikan ke Lapas. "Sekarang ini kami perbaiki surat penahanan terdakwa," kata Mangapul Manalu usai melakukan pertemuan dengan Ketua PN Batam, PH terdakwa dan pihak Lapas Perempuan Klas II B Batam.

Disamping itu, Kata Manuel, tadi ketika pertemuan dengan Ketua PN. Ketua PN menyampaikan, bahwa kewenangan penahanan itu ada di majelis hakim, bukan kewenagan Kalapas. "Ini jelas sudah melanggar KUHAP pasal 29 tentang penahanan," ujar Manuel.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.