Saksi Lupa Siapa Pemimpin RUPS di Notaris Anly Cenggana

Hakim Memperlihatkan Akta kepada Saksi Elida Siburian
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Setelah usai agenda sidang pemeriksaan saksi Berlian, Hakim Majelis kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi Desi Veronika mantan General Kasir Hotel BCC dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, Seni (9/7-2018).

Desi menerangkan, ia bekerja di hotel BCC tahun 2012 sebagai General Kasir dengan tugas melakukan menerima pembayaran, penyetoran uang setiap hari, bahkan pernah menyetor uang untuk pembayaran utang ke Bank. Dan laporan uang setiap hari dilaporkan kepada atasanya, Santo. Kemudian menurutnya, uang yang ditagihnya langsung disetor ke Bank atas nama rekening PT BMS.

"Saya menyetor uang hasil operasional hotel dan membayar utang ke Bank dengan cek yang ditandatangani oleh Conti Chandra dan Jeni. Jumlah cek yang diserahkan pada saya Rp 200 juta. Dan laporan itu saya laporkan setiap hari kepada atasan, Santo," terang saksi Desi.

Terkait permasalahan antara Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta, terangnya, tidak mengetahuinya. Taunya ketika diperiksa di Bareakrim Mabes Polri tahun 2014. Sedangkan susunan Direksi, yang setahunya sebagai Direktur Utama, Conti Chandra.

"Pernah saya dengar Conti Chandra dan Terdakwa Tjipta Fudjiarta bertengkar di ruangan. Tapi tidak dengar apa yang dibicarakan," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Elida Siburian, pengawai Notaris Anly Cenggana. Elida mengatakan, saat penandatanganan akta notaris, semua pihak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jual beli saham di kantor Notaris.

"Semua pihak hadir, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Andreas, Sutriswi dan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Setelah dibacakan oleh Notaris baru ditandatangani semua pihak, dan itu saya saksikan sebagai saksi," ujar saksi saat dipertegas hakim supaya saksi jujur karena sudah disumpah.

Akte Notaris 3, 4 dan 5 yang ditandatangani oleh semua pihak, menurut saksi, saat itu juga. "Konsep akta Notaris sudah ada di Notaris, saat itu saya dengar langsung dibacakan, kemudian ditandatangani," kata saksi Elida Siburian.

Anehnya lagi, saksi Elida Siburian ketika ditanya hakim, siapa yang memimpin rapat di kantor Notaris saat itu, saksi tidak mengetahuinya dengan alasan lupa. "Sekali lagi saya sampaikan kepada saksi, saksi sudah disumpah. Dalam rapat pemegang saham di notaris, dan itu saksi menyaksikanya. Siapa yang memimpin rapat saat itu, dan apakah semua pihak hadir saat itu?," tanya hakim Tumpal Sagala.

"Tidak ingat yang mulia, saya lupa. Benar, semua pihak hadir saat itu,  terdakwa juga hadir," jawab saksi Elida.

Karena dinilai hakim, bahwa banyak keterangan saksi yang berbeda-beda. Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan semua saksi pemegang sahan dan dua Notaris serta pegawai Notaris Anly Cenggana juga dihadirkan pada persidangan tanggal 16/7 nanti.

"Tolong dihadirkan semua saksi, supaya di komprortir para saksi, dan saksi pegawai Notaris Elida Siburian dapat dihadirkan kembali. Sidang kita tutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya," kata hakim Tumpal sambil menutup persidangan.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.