Musofa Kembalikan Uang Warga Gusuran Ruli Blok D Tiban I

Musofa, anggota DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Musofa, SE., anggota Komisi I DPRD Batam, akhirnya mengembalikan uang warga Ruli Blok D Tiban I, Sekupang. Dimana polemik relokasi kavling tak kunjung ada selama 2 tahun.

Dikutip dari Dinamikakepri.com, pengembalian uang yang ditagihnya dari warga pada tahun 2016 dari warga bekas gusuran Ruli Blok D Tiban I, Sekupang itu dilakukan di kediamannya di Tiban Dermot, Sekupang, pada Minggu (22/7) malam.

Dari 54 orang yang hadir saat itu, 10 orang diantaranya tidak mau menerima pengembalian uang tersebut.

"Uang mereka sudah saya kembalikan. Dari 54 orang, 10 orang lagi belum. Bagi yang belum menerima, uangnya akan saya titipkan ke RT, biar RT nya yang menyempaikan kepada mereka. Untuk selanjutnya, walaupun uang mereka sudah saya kembalikan, bukan berarti berhenti, saya tetap akan melanjutkan proses pengajuan kavling itu karena berkasnya sudah masuk ke BP Batam," kata Musofa ke awak media ini dengan disaksikan warga.

Bagi warga yang tidak menerima pengembalian uang muka kavling itu beralasan katanya masih sabar menunggunya sampai kavling yang dijanjikan Musofa di tahap II di Blok D itu, benar-benar ada.

"Ada yang mau, ada yang tidak, yang tidak mau menerima, katanya mereka masih sabar untuk menunggunya," ucap seorang warga usai menyambagi rumah Musofa, sembari beranjak pergi.

Kata Musofa sebelumnya, walau semua uang muka warga telah dikembalikannya, proses pengajuan kavling ke BP Batam itu tetap akan dilanjutkannya.

Mengingat uang sudah dikembalikan, tentunya warga tidak lagi punya hak untuk menuntut kavlingnya kepada Musofa, dan itu dibenarkan sebagian warga.

"Kalau uang sudah diterima, apa lagi dasar kita menuntut kavlingnya? Jelas tidak ada lagi. Yang jelas, yang enak itu dianya, dua tahun ditunggu tidak ada kabar, giliran sudah ribut gini, uangnya malah dikembalikan. Enak di dianya, padahal nama-nama kita masih dipakainya untuk mengambil lahan itu," kata warga lagi kesal.

Saat ditanya awak media ini kepada Musofa, apakah nantinya jika pengajuan alokasi kavling itu di setujui oleh BP Batam ia masih akan memberikan kavling itu kepada warga itu, atau akan dialihkan ke yang lain? jawab Musofa, nama-namanya itu tidak bisa dirubah lagi.

"Tak mungkin dialihkan mas! apalagi untuk dijual-jual, karena nama-nama yang sudah masuk itu tidak bisa dirubah lagi. Nama-nama warga itu nanti juga akan diverifikasi kembali BP Batam," terang Musofa memastikan.

Ketika ditanya lagi, mengapa selama 2 tahun ini ia tidak memberikan kabar tentang perkembangan pengajuan kavling tahap II itu ke warga, jawabnya karena ia selalu sibuk dengan kegiatan yang lain.

"Bukan tidak mau mengabari mas, disitukan ada tim, harusnya tim yang menginformasikannya ke warga dan lapor pada saya supaya ditindak lanjuti. Lagian bukan hanya itu saja yang saya urusi di Dapil saya. Ada daerah juga lainnya seperti Kampung Dangas dan Pasir Putih Batuaji," lanjutnya.

Mengenai uang muka sejumlah ratusan juta rupiah itu kata dia, baginya itu tidak ada apa-apanya.

"Baru ratusan juta saja sudah mencuat ke media, kecil kalilah itu. Bagi saya uang segitu tidak ada apa-apanya. Biar tahu saja mas! Aset saya miliar di Sei Tamiang, ada sapi di situ," ucapnya dengan nada meninggi, antara seperti kesal dan menyombongkan diri.

Pantuan media ini, pengembalian uang muka kavling itu tampak berjalan baik. Tetapi walaupun berjalan baik tampa debat, namun ekspresi setiap wajah warga yang keluar dari rumah Musofa terlihat kesal.

"Habis mau gimana lagi, orang bodoh seperti saya ini, memang nasibnya selalu seperti ini, selalu dibodohi orang terus," ucap seorang ibu tua berhijap berstatus janda usai ia menerima uang muka kavlingnya dari Musofa.

Sumber: Dinamikakepri.com


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.