Keberatan Dakwaan Jaksa, Penasehat Hukum Erlina Ajukan Eksepsi

Sidang Terdakwa Erlina Pembacaan Surat Dakwaan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon ajukan eksepsi, terkait surat dakwaan terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, di sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Rabu (25/7-2018).

Dalam surat dakwaan terdakwa Erlina, kasus perkara penggelapan, yang dibacakan JPU pengganti Samsul Sitinjak mengatakan, bahwa berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh saksi Beny (Maneger Marketing BPR Agra Dhana) dan saksi Bambang Herianto (Direktur Marketing BPR Agra Dhana ditemukan adanya pengalihan dana oleh terdakwa dari rekening milik BPR Agra Dhana di Bank Panin dengan nomor rekening 5537005869 dengan cara M-Bangking ke rekening milik terdakwa di Bank Panin dengan nomor rekening 5582000558 yang dirinci.

"Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pengalihan dana dari rekening Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana ke rekening pribadi milik terdakwa tersebut, terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi Bank BPR Agra Dhana sebesar Rp 117.186.00,00," baca Samsul dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Renni dan Rozza.

Lanjut Samsul membaca, penerimanaan bunga tabungan pribadi terdakwa di bank panin sebesar Rp 20.307.000,00. Pendapatan bunga tabungan Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana yang tidak diterima Bank BPR Agra Dhana sebesar Rp 19.587.000,00. Beban bunga deposita kepada pihak ketiga (nasabah BPR Agra Dhana) yang tidak diserahkan kepada BPR Agra Dhana sebesar Rp 77.292.000,00.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap PT. BPR Agra Dhana Kota Batam tanggal 22 September 2017 yang dibuat oleh Afif Alfarisi," baca Jaksa Samsul.

Menanggapi surat dakwaan terdakwa Erlina, terdakwa yang didampingi PH nya langsung menyampaikan, mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Manuel P Tampubolon,  PH terdakwa Erlina.

Menurut Manuel P Tampubolon, ia mengajukan eksepsi karena keberatan terhadap dakwaan Jaksa. Hal itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan.

"Yang memiliki Kompetensi Absolut untuk melakukan audit laporan keuangan PT BPR Agra Dhana dan akuntan publik dan atau kantor akuntan publik yang terdaftar pada Bank Indonesia atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dan Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan," ujar Manuel diluar usai sidang.

"Tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seorang Manger Marketing dan seorang Direktur Marketing melakukan audit terhadap laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat," ujar Maunel kembali.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.