Hakim Pertanyakan Uang $D 240 ribu yang Ditemukan dari Terdakwa Mafia 40 ribu Pil Ekstasi

Empat Terdakwa Mafia 40 ribu Pil Ekstasi Warga NegaraMalaysia
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang ke empat terdakwa mafia pil ekstasi 40 ribu butir ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang tidak dapat menghadirkan saksi, Selasa (24/7-2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu pada persidangan sebelumnya, sidang kedua ke empat terdakwa, tanggal 17 Juli 2018, mempertanyakan barang bukti uang sejumlah $D 240 ribu yang di temukan dari ke empat terdakwa Warga Negara Malaysia yakni, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Y uan dan Lee Bing Chong saat ditangkap BNNP Kepri di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

"Dalam berkas surat dakwaan ke empat terdakwa, selain 40 ribu butir pil ekstasi,  ada uang sejumlah $D 240 ribu yang diamankan dari Ngo Chee Wei dan SAS (DPO). Dimana barang bukti uangnya, Kenapa tidak ada?," tanya Hakim Mangapul Manalu kepada tiga saksi penangkap BNNP Kepri yang dihadirkan JPU Rumondang pada persidangan lalu.

"Tidak tau dimana uangnya yang mulia. Sebab SAS (DPO) kabur ketika permisi ke kamar mandi mau buang air kecil. Kami berusaha mengejarnya, bahkan sempat mengeluarkan tembakan. Tapi pengejaran tak berhasil," jawab para saksi.

Empat Terdakwa Warga Negara Malaysia
Ketiga saksi menerangkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, ketiga terdakwa sudah menjadi Target Operasi (TO). Mereka sudah di intai selama 2 minggu. Dan para terdakwa mengaku sudah pernah juga melakukan transaksi ditempat yang sama.

"Udah dua kali para terdakwa melakukan transaksi di tempat yang sama, pertama bulan Januari 2018, 30 ribu butir pil ekstasi, ke empat terdakwa berhasil, dan yang kedua ini bulan Februari 40 ribu butir," ujar saksi penangkap BNNP Kepri.

Masih lanjut saksi menerangkan, menurut pengakuan para terdakwa, mereka berperan sebagai penjemput biaya pembelian sejumlah $D 240 ribu dari pemesan SAS (DPO). Dan upah mereka para terdakwa yang diterima dari Ahao (Bandar Besar Narkoba Malaysia), RM 10 ribu," ujar saksi.

Saksi juga menyampaikan, ditangkapnya ke empat terdakwa berawal dari penangkapan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat keduanya menghitung jumlah Pil ekstasi kiriman Ahao (DPO) di kamar 722 lantai 7 Hotel Planet Holiday Batam.

"Saat penggerebekan, terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) sedang menghitung Pil Ekstasi. Dan ditemukan sebanyak 28 bungkus Pil ekstasi, 1 bungkus terbuka di atas kasur dan 27 bungkus lagi ditemukan tersimpan di dalam tas. Satu bungkus isi nya 5 ribu butir," ujar para saksi.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal yang dijeratkan, terdakwa terancam hukuman mati.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.