Erlina Laporkan BPR Agra Dhana ke OJK, Manuel P Tampubolon: Diduga Komisaris dan Direksi Melakukan Pemerasan

Erlina didampingi Kuasa Hukumnya Melaporkan BPR Agra Dhana
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: PT BPR Agra Dhana dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan itu, kata Erlina, PT BPR Agra Dhana telah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf a,b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

"Benar, saya melaporkan PT BPR Agra Dhana tadi, dengan nomor laporan 002638. Laporan kami tadi langsung diterima oleh perwakilan OJK Kepri, M Rizky," ujar Erlina yang didampingi suaminya dan Kuasa Hukumnya Manuel P Tampubolon di Kantor OJK, Jumat (6/7-2018).

Kata Erlina, dilaporkanya PT BPR Agra Dhana ke OJK Kepri, karena sampai saat ini, ia belum mendapat atau melihat hasil audit keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015. Padahal, tahun 2015 ia sudah membayar uang sebesar Rp 929.853.879 ke rekening PT BPR Agra Dhana, sebagaimana yang dituduhkan oleh jajaran Komisaris dan Direksi PT Agra Dhana, kasus penggelapan dalam jabatan dan sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Sampai saat ini, Erlina belum pernah mendapatkan hasil audit keuangan PT BPR Agra Dhana tahun 2015. Hasil audit yang mau didapatkan Erlina bukan hasil audit Internal, melainkan hasil audit OJK tahun 2015. Biar jelas kemana larinya uang Rp 929.853.879 yang disetorkan Erlina, Sehingga klien saya dituduhkan kasus penggelapan," kata Manuel P Tampubolon.

Kemudian tambah Manuel P Tampubolon, dituduh klienya kasus penggelapan, apa barang buktinya, sedangkan barang bukti hasil audit OJK tahun 2015, tidak pernah diperlihatkan kepada Erlina. "Harusnya laporan keuangan PT BPR Agra Dhana yang mengaudit akuntan publik Independen, lalu diserahkan ke OJK terlebih dahulu, kemudian OJK mengaudit lagi. Tidak bisa audit Internal," kata Manuel.

Mengenai laporan ke OJK, lanjut Manuel, sudah mencukupi sesuai mekanisme di OJK, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Perbankan, 20 hari setelah laporan dimasukkan, sudah ketahuan. Dan Erlina sudah berulang kali meminta hasil audit OJK Kepri, namun tidak pernah diperlihatkan. Saat Erlin diperiksa penyidik Polresta Barelang, Erlina juga mempertanyakan itu.

"Inilah yang kami uangkap, uang sebesar Rp 929.853.879 yang disetor klien saya untuk apa, dan kemana larinya. Dan dalam pembukuan yang dirinci itu, untuk apa, tidak ada," ujar Manuel.

Menanggapi soal klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan kuasa hukum PT BPR Agra Dhana dalam media ini, yang mengatakan, hasil audit internal
dengan total kerugian awal adalah Rp.420.000.000, yang kemudian setelah didesak akhirnya pada tanggal 24 April 2015 dikembalikan ke Rekening milik klienya di Bank PANIN dengan jumlah hanya Rp.400 juta, sehingga masih ada selisih kekurangan pengembalian sebesar Rp.20.000.000.

"Ternyata sudah jelas, kuasa hukum PT BPR Agra Dhana saja mengatakan, Erlina hanya memiliki utang sebesar Rp 20 juta. Tapi Erlina sudah membayar Rp 929.853.879. Sisa Rp 900 juta lebih itu untuk apa, apakah itu termasuk utang atau apa?. Darisini saja sudah bisa dibilang pemerasan, utang hanya Rp 20 juta, tapi dipaksa harus bayar Rp 900 juta lebih. Kemudian ditagih lagi tambahan bunga tabungan sebesar Rp 1.250 milliar lebih," tutur Manuel.

"Ini Asli dugaan tindak pidana pemersan dilakukan oleh PT BPR Agra Dhana, dengan meminta tambahan bunga tabungan. Saya pun berharap, pihak OJK, pidana perbankan yang dilakukan oleh BPR dapat segera diproses," ujar Manuel Kembali.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.