BNN Limpahkan Berkas Kurir Penyeludup Shabu 1,037 ton ke Kejagung

Penyerahan Empat Tersangka dan Barang Bukti ke Kejagung RI
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) limpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti empat tersangka penyeludupan 1,037 ton sabu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu setelah penyidikan penangkapan 1,037 ton shabu yang diangkut kapal ikan berbendera Singapore, Sunrise Glory di Selat Philip perairan Batam telah dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan empat tersangka tersebut dilakukan oleh Kepala BNN, Heru Winarko dan diterima oleh Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, serta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (4/6-2018).

Dedy Siswadi direktur Narkotika pada Jampidum mengatakan, empat orang tersangka kurir narkoba tersebut, resmi dilimpahkan oleh BNN pusat ke Kejagung, dan diserahkan kepada Kejari Batam. Kejari Batam langsung mengeluarkan surat penahanan 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan.

"Kejagung sudah menyerahkan ke Kejari Batam untuk penuntutan. Untuk ke empat tersangka diancam pidana mati sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika pasal 35 tahun 2009," kata Dedy saat konfrence pers di kantor Kejari Batam.

Dedy juga menyampaikan, bahwa barang bukti narkotika shabu, telah dilakukan pemusnahan di monas, Jakarta. Dan itu disaksikan oleh pejabat terkait beberapa waktu lalu, kemudian barang bukti untuk persidangan disisahkan. 

"Empat tersangka akan dituntut oleh empat Jaksa senior yang dipimpin oleh Kajari Batam," ungkap Dedy.

Sementara Direktur Prekusor BNN Brigjen Pol, Anzen Pramuka mengatakan, tadi ke Tanjung Uban, karena sekaligus memperlihatkan barang bukti, selain tersangka, dalam berkas juga ada kapalnya. 

"Untuk lebih melengkapinya, kita menyerahkan semua berkasnya, karena itu sesuai aturan. Dan rata-rata tersangka dan barang bukti harus secara utuh dan komplit diserahkan. Dan hari ini juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Anzen saat konfrence pers dikantor Kejaksaan Negeri Batam.

Kemudian dilanjutkan oleh Kajari Batam, Roh Adi Wibowo, hari ini keempat tersangka udah diserahkan ke Kejari Batam. "Mulai saat ini tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dan wewenang oleh Kejari Batam. Dan untuk proses hukumnya, kami segera melimpahkan ke pengadilan," kata Roh Adi Wibowo. 

Kronologis Penangkapan empat tersangka. Pada awal bulan Nopember 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama SHUN DE MAN 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudera Hindia).

Selanjutnya Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Satgas 115 KKP, TNI AL dan Ditjen Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal ikan bernama SHUN DE MAN 66 di perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudra Hindia) yang dilakukan oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut.

Pada tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 wib KRI SIGUROT 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura telah menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip di Batam.

Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, karena dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan pelayaran. Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik Lanal Batam.

Dua hari berselang, Jumat, 9 Februari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus Shabu seberat total 1,037 Ton. Shabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2018 paraTersangka dan Barang Bukti diserahkan  kepada Penyidik untuk diproses sidik lebih lanjut, Untuk diketahui bahwa Kapal Sunrise Glory ini telah berkali-kali masuk ke Indonesia. Pada awalnya, informasi yang diperoleh bahwa kapal ini mengangkut Shabu 3 ton karena itulah dilakukan pengembangan kasus untuk mencari sisa Sabu lainnya.

Kemudian pada Jumat, 4 Mei 2018, Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Kepala BNN, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Kesehatan, Kabareskrim Polri, memimpin pemusnahan Barang Bukti Shabu tersebut di silang Monas, Jakarta Pusat.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.