Cabuli Anak Dibawah Umur, Abdul Rahman Warga Negara Singapore Divonis 8 tahun

Abdul Rahman WN Singapore (Berdiri) Digiring Pengawal Tahanan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Abdul Rahman (79) dihukum kurungan penjara selama 8 tahun.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa merusak hak-hak korban, dan terdakwa juga merupakan warga negara Singapore.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Rahman (Warga Negara Singapore) selama 8 tahun, denda sebesar 100 juta, subsuder 6 bulan," baca Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Marta Napitupulu, Kamis ( 31/5-2018).

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya mengatakan, pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kedua PH terdakwa Abdul Rahman. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Arie Prasetyo.

Pada persidangan sebelumnya, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring. Terdakwa dituntut kurungan penjara selama 9 tahun, denda 100 juta, subsuder 6 bulan.

Fakta persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Terdakwa telah melakukan, mencabuli anak dibawah umur AS (14) di rumahnya korban di Center Park Blok H No. 10 Batam Center, Kota Batam. Hal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Korban menceritakan bahwa ia dipegang-pegang terdakwa Abdul Rahman.

Dan kemudian kakek warga singapore (Terdakwa) pernah mengancam korban, yang mengatakan, apabila tidak mau bersetubuh denganya, maka terdakwa akan membunuh ibu korban (Ita Irawati). Karena mendengarkan acaman membunuh ibunya, korbanpun pasrah, kemudian terdakwa membuka pakainya dan menidurkan korban ditempat tidur, kemudian, terdakwa memasukkan alat vitalnya ke venis terdakwa, hingga mengeluarkan superma.

Berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : 071/RS-KSI/ VR/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr.Fajri Israq, MMRS Dokter pada Rumah Sakit Kasih Sayang Ibu Kota Batam, menyatakan pada pemeriksaan dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dijumpai adanya pada selaput dara ditemukan robekan pada arah jam 5,6,7 dan 11 akibat penetrasi benda tumpul dimungkinkan terjadi pada waktu yang sudah lama, dan telah terjadi resolusi pada bibir selaput dara.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.