Andres Sie: Conti Chandra Bayar Saham Saya Lewat Wie Meng, Mariani: Tidak ada Masuk Kerekening Pembayaran Jual Beli Saham

Andres Sie memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu, terdakwa Tjipta Fudjiarta terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kali ini, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menghadirkan saksi Andres Sie dan Mariani Conti, Senin (21/5-2018).

Andres Sie menerangkan dalam persidangan, hadirnya terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak diketahui oleh pemegang saham lainnya seperti, ia, Wie Meng, Hasan dan Sutriswi. "Pemegang saham di PT BMS ada Lima orang, saya (Andres Sie), Wie Meng, Sutriswi dan Conti Chandra. Perusahaan PT BMS didirikan tahun 2016, pemegang saham terbesar Wie Meng 30%, Conti Chandra 27,5%, Hasan 27,5%, Sutriswi 5% dan saya 10%," kata Andres Sie.

Setelah berdirinya perusahaan, lima pemegang saham membeli lahan dan mendirikan Hotel BCC dengan modal ke lima pemegang saham. "Untuk mendirikan perusahaan dan membangun Hotel BCC, yang ajak saya, Conti Chandra," ujar Andres Sie dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Tumpal Sagala, Taufik dan Yona Lamerossa.

Selanjutnya, kata Andres Sie, pembangunan Hotel BCC yang sedang berlanjut pengerjaanya udah sampai 80 % selesai. Saat itu ekonomi lagi merosot, jadi perlu dana segar untuk menyelesaikan bangunan Hotel BCC tersebut.

"Namun pada tahun 2011, saya melepas saham dan dibeli oleh Conti Chandra. Yang menyerahkan uang kepada saya melalu chek, Wie Meng," kata Andres Sie.

Andres Sie juga mengatakan, selama bergabung di PT BMS, ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan, tentang akte 89 yaitu tentang pengalihan saham, dan itu di depan notaris Angli cenggana.

"Semua surat-surat terkait hotel BCC ditanda tangani di kantor bukan di kantor notaris karena notarisnya yang datang," tutur Andraeasi.

Saat perusahaan kurang dana, tuturnya, para pemegang saham meminjam uang ke Bank Mustika dan Bank Panin Jakarta. Dan tidak pernah ada dalam rapat yang mengatakan untuk menjual hotel BCC kepada orang lain.

"Saya pernah tanda tangani surat di kantor notaris bersama Wie Meng dan Conti tanpa ada pihak lain dalam hal ini terdakwa Tjipta Fudjiarta," tegasnya.

Selama ikut berbagung di hotel BCC, saksi mengaku tidak pernah dengar ada pinjaman dana dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. "Terdakwa hadir saat launcing hotel BCC, dan saya tau terdakwa sebagai komisari dari media," ungkap Andres Sie.

Saksi Mariani
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Mariani Conti. Mariani mengatakan, penjualan saham antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta sebesar 120 miliar, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa. Itu taunya dari Conti Chandra. "Setelah saya cek kerekening, ternyata tidak ada pembayaran," kata saksi Mariani.

Mariani menerangkan, hubungan Conti Chandra dengan Tjipta Fudjiarta, membantu menjual Apartement. Terkait pinjaman uang sebesar 29 miliar lebih, yang dipinjam Conti Chandra kepada terdakwa. "Pak Conti pernah menyuruh saya mencek uang ke rekeningnya, kata pak conti udah masuk nggak uang pinjaman dari terdakwa Tjipta Fudjiarta, sebesar 29 miliar lebih. Uang itu ada masuk, lewat Bank Panin," kata Mariani.

Jaksa Penuntut Umum, Hendarsyah bertanya kepada saksi, apakah saudari saksi ada ketika ada rapat di lantai P4 hotel BCC?. Saksi menjawab, ada. "Yang ada dalam rapat itu, Conti Chandra, Ernita (Istri Conti), Tjipta Fudjiarta dan istrinya, staf acounting, Fahrudin dan saya. Rapat waktu itu masalah pembayaran 120 miliar. Ada pembicaraan yang saya dengar,  Tjipta Fudjiarta mengatakan akan membayar dengan uang tunai kes, dia (terdakwa Tjipta Fudjiarta) bilang tak mau bayar lewat bank, karena ini bisnis," kata Mariani.

"Awal tahun 2012 juga pernah saya disuruh Conti mencek rekeningnya, tidak ada juga masuk uang 120 miliar kerekening," terang Mariani.

Kemudian, lanjutnya, bulan 9 tahun 2011, ada penjualan 11 unit apartement, yang menjual Tjipta Fudjiarta, dan itu ia ketahui dari Conti Chandra. Hasil penjualan apartement itu disetor terdakwa kerekening pribadi Conti Chandra,  melalui Bank BCA dan Bank Mustika. "Uang yang disetor terdakwa hasil penjualan 11 unit apartemen itu, sebesar 14 miliar," kata Mariani.

Selama pembangunan Hotel BCC, ada sumber dana yang dipinjam dari Bank Panin dan Bank Ekonomi. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi Conti, itu untuk bayar ke Suplayer. "Rekening perusahaan PT BMS, tidak bisa digunakan lagi saat itu, karena hanya satu pemegang saham, yaitu Conti Chandra. Makanya uang itu masuk kerekeningnya pribadi," ujar Mariani.

Dipenghujung keterangan saksi Mariani,  ia terlihat marah, karena dia (Mariani) di usir dan diberhentikan sebagai karyawan Hotel BCC.

"Unek-unek ini saya sampaikan karena terdakwa Tjipta Fudjiarta dan keluargan mengusir dan memecat saya dari pekerjaan. Dalam aturan, yang berhak memberhentikan saya, adalah Direktur. Karena saat itu Conti Chandra sebagai Direktur. Saya diberhentikan tanggal 26 Maret 2013," kata Mariani emosi.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.