Saksi Aron: Tjipta Fudjiarta Tidak Pernah Bayar

Saksi Aron memberikan keterangan di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Aron Constatin (anak Conti Chandra) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah Yusuf Permana, dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Aron menerangkan, ia mengetahui permasalahan ini sejak Desember tahun 2012. Dimana ibunya (Ernita) mengajaknya ke Hotel BCC & Residence. Waktu itu kata ibu, terdakwa Tjipta Fudjiarta mau membayar Hotel BCC, pertemuan dilakukan di lantai M, ruang meeting.

"Yang ada dalam ruangan itu, Pak Conti Chandra, ibu Ernita, terdakwa Tjipta Fudjiarta dan istrinya, serta saya," kata saksi Aron, Senin (30'4-2018).

Tjipta mengatakan saat itu, terang Aron, hari ini dia mengundang bapak (Conti Chandra) untuk membicarakan mengenai penjualan-penjualan yang selama ini terjadi. "Perlu kamu ketahui, hubungan bisnis itu ya bisnis, saudara itu, ya saudara dan hukum itu ya hukum, jangan kamu samakan," ujar Aron menirukan pembicaraan terdakwa Tjipta pada Bapaknya.

Kemudian, lanjut Aron, terdakwa menyampaikan kepada bapak Conti, kamu bisa bahasa Indonesia ngga, dan pasif ngga membaca tulisan. Setelah itu, terdakwa memberikan fotocopian akte jual beli, akte 3,4 dan 5.

"Bapak saat itu membaca semuanya, tapi belum selesai dibaca bapak, terdakwa langsung memotongnya dan menyampaikan baca ulang lagi. Ketika dibaca ulang bapak, dipasal 1, terdakwa langsung mengatakan, kenapa saya harus bayar lagi, kan disitu tertulis udah  bayar. Bapak waktu itu kaget dan menyatakan bahwa terdakwa Tjipta belum bayar. Ini kan hanya tulisan saja, aslinya Tjipta belum bayar," ujar saksi Aron.

Kemudian, jelas Aron, Tjipta Fudjiarta bilang waktu itu, akte autentik itu, kalau udah jadi di notaris ya sudah jadi, kemana-mana pun bapak bawa-bawa, ini sudah bayar. Mendengarkan hal itu, ujar Aron, ibu langsung marah.

"Dia (terdakwa) belum bayar, itu kan cuma tulisan akte aja, lalu ibu meminta akte No 3 itu dibatalkan," kata Aron.

Lalu, kata Aron, terdakwa Tjipta Fudjiarta mengatakan kepada bapak, dia (terdakwa) minta baik-baik salinan akte itu, kalau tidak akan dia laporkan bapak ke polisi, menyeret ke penjara. Disampaikan dia lagi, kasihan lihat bapak, ibu dan kami (anak pak Conti) masih kecil.

"Bapak menjawab saat itu, kamu (Terdakwa Tjipta Fudjiarta) belum bayar, bagaimana saya memberikan salinan akte itu," ujar Aron menirukan jawaban bapaknya.

"Ketika saya tanya ke bapak, apa itu akte autentik. Bapak bilang, itu akte jual beli. Bapak menjual beli Hotel BCC," katanya kembali.

Lebih lanjut Aron menjelaskan, bapak bercerita padanya, ada bos dari Sumatera Utara, bapak menyampaikanya, itu bos besar minyak. Kemudian bapak bilang, dia mau beli hotel kita. Dan berjanji akan membayar kes, tapi bapak bepikir-pikir, kalau bayar kes, biarlah dibelinya. Cuma waktu itu ada syaratnya.

"Bapak bilang sama saya, dia (terdakwa) tidak bersedia membelinya lewat bapak. Kalau mau jual beli, batalkan dulu kepemilikan saham BCC, dan kembali ke pemegang saham lama, baru terdakwa mau beli, tapi bayarnya ke bapak," ujarnya.

Menurut Aron, pembelian Hotel BCC, terdakwa belum membayarnya. Bapak bilang waktu itu, terdakwa mau bayar 120 miliar. "Pastinya terdakwa tidak ada bayar. Saya sebagai anak pak Conti, pastilah mengetahuinya, kalau terdakwa sudah bayar. Bahwa bapak dapat duit sebesar itu. Awal perjanjian tahun 2011," kata Aron.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.