Ngedarkan Narkotika Sabu dan Ganja, Edy Nugroho Dituntut 8,6 tahun

Pengedar Narkotika Kembali Digelandang Kedalam Sel Tahanan Usai Mendengarkan Tuntutan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dalam amar putusanya menyatakan, terdakwa Edy Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun enam bulan, denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Martua, Senin (5/3-2018).

Menurut Jaksa Martua, perbuatan terdakwa didasari, tanpa hak menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli Narkotika. "Dan bukan itu saja, terdakwa merupakan target operasional polisi, Ditresnarkoba Polda Kepri," kata Martua. 

Dalam perkaranya, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat tiga gram yang dibungkus dalam lima paket, dan daun gering ganja seberat 1,64 gram. Terdakwa dikenal sebagai pengedar barang sabu dan ganja di wilayah Kabil, Nongsa. Dan barangnya dibeli terdakwa dari Ayah (DPO) di Simpang Dam, kemuduan dijualnya kembali.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Kepri memantaunya, dan terdakwa berhasil diamankan. Saat itu terdakwa melakukan transaksi di depan pesantren Al-Kausar Kabil, Jumat (6/10) 2017. Barang bukti yang diamankan dari kantong terdakwa berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dirumah terdakwa di Kampung Ubi Teluk Bakau, Batu Besar, ditemukan sejumlah barang bukti di helem, lima paket sabu dan dua paket ganja.

Atas tuntutan tersebut,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik mempersilahkan terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan sampaikan pembelaanya," kata Hakim Mangapul. 

"Saya menyesal yang mulia, mohon ringankan hukuman saya karena masih memiliki tanggungan hidup keluarga," ungkap terdakwa. Dan sidangpun ditunda pekan depan untuk mendengarkan agenda putusan.

(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.