Mecky Ballo Residivis Dituntut Jaksa selama 8 tahun

Mecky Ballo (Baju Merah) Dituntut Jaksa selama 8 tahun kurungan penjara
HUKUM KEPRIAKRUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menyatakan terdakwa Mecky Ballo terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu seberat 17,3 gram, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat(1) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun, denda 1 miliar, subsuder 2 tahun kurungan penjara," baca Jaksa Martua dihadapan Hakim Majelis Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza El Afrina PN Batam, Rabu (28/2-2018).

Usai tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa, Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita menyampaikan pembelaan (Pledoi). Sebelum menyapaikan pledoi, apakah saudara udah pernah dihukum?. 

"Sudah pernah yang mulia, dengan kasus yang sama (Narkotika). Silahkan berdiskusi, apakah pembelaan disampaikan secara tertulis atau lisan," sampainya Hakim Mangapul kepada terdakwa.

"Saya merasa bersalah yang mulia, dan tidak akan mengulanginya kembali. Saya melakukan ini, karena keadaan ekonomi. Istri saya sekarang udah pulang kampung, mohon keringan hukuman saya yang mulia," kata Mecky.

Untuk menjatuhkan hukuman terdakwa, perlunya hakim bermusyawarah. Maka sidang ditunda pada persidangan berikutnya, yaitu minggu depan. "Sidang  kita tunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan putusan," kata Hakim Mangapul.

Dalam pokok perkara terdakwa, terdakwa telah mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Sengkuang. Saat anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sempat membuang sebuah bungkusan di jalan. Kemudian polisi meminta terdakwa mengambil bungkusan yang dibuangnya, dan disaksikan oleh Agus.

Bungkusan yang dibuang terdakwa terdapat 2 bungkusan yang berisi serbuk kristal serta kunci motor dan rumah. Kemudian dilakukan pengembangan kerumah terdakwa di Kavling Tering Mas Blok J No.8 RT.03 RW.21 Kel. Tanjung Sengkuang. Dalam rumah terdakwa ditemukan plastik bening dan dalam celengen ditemukan ganja kering berat 1,28 gram.

(al/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.