Cabuli Anak Dibawah Umur, Terdakwa Amiruddin Siregar Dihukum 10 tahun

Terdakwa Amiruddin Siregar Digelandang Usai Mendengarkan Putusan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Lemas saat mendengarkan putusanya. Terdakwa Amiruddin Siregar alias Uwak Joel divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Amiruddin Siregar selama 10 tahun kurungan penjara, denda 50 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Iman Budi Noor didampingi Hakim anggota Reditte dan Hera Polosia, Selasa (13/3-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa tersandung dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, mencabuli anak dibawah umur, AK Sihombing (5) di Ruli Bukit Rindang Garden RT. 004 RW. 029 Kec. Batu Aji, Kota Batam. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zia Ulfatah menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkaranya, berawal pada hari Selasa (19/9-2017), terdakwa Amiruddin Siregar mendatangi rumah korban (AK). Saat itu, AK Sihombing dan DG Pasaribu berada dirumah korban. Selanjutnya terdakwa menyuruh DG Pasaribu untuk pulang kerumahnya.

Setelah saksi DG keluar rumah, terdakwa langsung menutup, mengunci rumah korban. Tepat diruang utama, terdakwa berdiri berhadapan dengan korban AK Sihombing, lalu terdakwa menundukkan dirinya dan mulai mencium bibir korban. Kemudian terdakwa membuka celana dan memasukkan penisnya ke dalam vagina korban.

Dan bukan hanya itu, terdakwa juga menggesekkan jarinya ke bagian kemaluan korban. Setelah selesai, terdakwa kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2000 rupiah. Lalu terdakwa pulang kerumahnya. 

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita, menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa lemas. Hal senada juga disampaikam Jaksa pengganti, Nani.


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.