Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ditangkap, Kapolda Kepri: Kedua Tersangka Ditangkap Atas Kasus "Suap"

Polda Kepri Konfrence pers Penangkapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Direktur PT. Telaga Biru
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian yang didampingi Dir Reskrimum, Irwasda dan  Kabid Humas Polda Kepri gelar konfrence pers di ruang Rupatama lantai 3 Polda Kepri tentang pengungkapan kasus tindak pidana suap atau gratifikasi yang terjadi pada pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam dan direktur PT Telaga Biru Semesta , Selasa (24/10/2017).

Kapolda Kepri mengatakan, Pejabat pemko Batam yang ditangkap tersebut, kepala Dinas Lingkungan Hidup, DP dan AM selaku direktur PT Telaga Biru Semesta.

"Kedua tersangka ditangkap di rumah DP di komplek Pengairan no 06, RT/RW Sei Harapan, kel Tanjung Riau, kec Sekupang pada tanggal (23 Oktober 2017) siang," kata Sam. 

Kapolda Kepri juga mengungkapkan, bahwa AM selaku pemenag lelang pengerjaan tank cleaning dengan jumlah kontrak kurang lebih Rp 4 miliar melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan maksud berita acara pemeriksaan ditandatangani Dendi.

"Namun hal itu dilakukan agar pengawasan kegiatan Tank Cleaning tidak dilakukan," ujar Sam

Lebih lanjut dikatakanya, setelah kedua tersangka melakukan komunikasi melalui Handphone dan mendapatkan kesepakatan, kedua tersangka kemudian melakukan pertemuan dirumah Dendi dengan waktu yang bersamaan AM membawa uang.

"Atas adanya informasi terkait tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut, petugas Dir Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah Dendi," ungkapnya

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan Dendi yakni uang tunai Rp 25 juta, sementara dari tangan AM polisi mengamankan dua buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta serta dua buah unit handphone milik kedua tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Dendi yakni pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu sebagai mana dimaksuk dalam pasal 1 huruf (A) atau huruf (B) dipidana dengan pidana sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sementara untuk tersangka AM dikenai pasal pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Red/Jef)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.