Terdakwa: Massage Srikandi Sediakan "Plus-plus"

Kedua Terdakwa Memberikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rismanita alias Risma (Mami) dan Kolilah (kasir) massage Srikandi, memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Iman Budi Putra Noor didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Reditte. 

Kolilah mengatakan, ia baru 4 bulan bertugas sebagai kasir. Jadi tidak tahu apa-apa, termasuk siapa pemilik massage tersebut. "Setahu saya pengurusnya Sigit (DPO), karena dia yang menggajinya," kata terdakwa, Selasa (5/9-2017).

Ia juga menuturkan, saat bekerja sebagai kasir di Masage Srikandi, dia telah mengetahui bahwa perusahaan tempatnya bekerja menawarkan massage plus plus pada pelanggannya. 
"Untuk orderannya jadi satu paket. Pijit plus plus," terangnya. 

Kemudian, kata dia, bahwa di massage Srikandi saat pekerjanya diboking costumer harus sepengetahuan perusahaan dalam hal ini mamilah yang membidanginya. Selanjutnya, costumer membayar orderan tersebut ke kasir sesuai dengan permintaannya. 

"Shortime atau longtime,". Untuk shortime, kata Kolilah, tarifnya sebesar Rp 600 ribu. Dari sejumlah uang tersebut Rp 110 dipergunakan untuk membayar sewa kamar di Hotel  Makmur. Sedangkan sisanya sebesar Rp 490 ribu dibagi dua. "Pekerja dapat separuh, separuhnya lagi bagian perusahaan," ujarnya. 

Sementara untuk boking longtime tarifnya Rp 1,2 juta, tidak termasuk biaya sewa kamar diluar. "Sewa kamar dibebani ke costumer karena diboking keluar," katanya. 

Namun dipersidangan, terdakwa Kolilah sempat berdalih kepada Majelis Hakim, yang mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik Massage Srikandi. Setelah Majelis Hakim memperlihatkan fhoto pemilik Massage yang bernama Yuni Ispirianto (DPO), terdakwa membenarkanya. "Kalau yang ada di surat ijin memang dia yang mulia," ujarnya. 

Dilanjutkan oleh terdakwa Rismanita (Mami), yang mengatakan, bahwa ia baru 3 bulan menjadi Mami dengan gaji yang ditawarkan perusahaan kepadanya sebesar Rp 3 juta/bulan sama seperti petugas kasir yang juga dijadikan terdakwa kasus TPPO. 

Akibat perbuatan perusahaan ini, terdakwa pekerja massage Srikandi meringkuk di penjara dan diganjar ancaman pidana pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sidang ditunda dua minggu kedepan dengan agenda tuntutan dari JPU Rosmarlina Sembiring. "Saya minta dua minggu yang mulia karena ini berkas Kejaksaan Tinggi," kata Rosmalina.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.