Fhoto; Istimewa Setkab |
KEPRIAKTUAL.Com; Dengan pertimbangan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis,
pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja.
Sebagaimana yang dilansir Setkab.go.id, Atas
dasar pertimbangan tersebut, pada 13 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.
Menurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis,
diberikan Tunjangan Arsiparis setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, yaitu:
Pemberian Tunjangan Arsiparis bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja, pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,”
bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Arsiparis, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017,
yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16
Februari 2017 itu.
Sumber: Setkab.go.id
Posting Komentar